Bawaslu Didesak Segera Proses Laporan Pelanggaran Shanty
Cagendanegeri.com – entral Pemuda Halmahera (CPH) melayangkan laporan pengaduan resmi. Mereka melaporkan Anggota DPR RI Shanty Alda Nhatalia ke MKD. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik konflik kepentingan. Dugaan ini berpusat pada sektor pertambangan nikel di Maluku Utara. Kasus etika serupa juga sering dijumpai pada isu dwifungsi dan etika militer.
Pelaporan didasarkan pada temuan investigasi lapangan terperinci. Terlihat adanya irisan kepentingan yang tebal pada posisi Shanty. Beliau menjabat di Komisi XII DPR RI bidang energi. Di saat yang sama, ia aktif dalam kepemilikan saham tambang. Data resmi ini dapat diverifikasi publik melalui portal Minerba One Data Indonesia (MODI).
Koordinator CPH Abid Ramadhan menjelaskan validitas data tersebut. Shanty aktif sebagai direktur di tiga perusahaan tambang nikel besar. Perusahaan tersebut adalah PT Aneka Niaga Prima dan PT Smart Marsindo. Satu lagi adalah PT Arumba Jaya Perkasa di Maluku Utara.
“Ini adalah benturan kepentingan nyata yang mencederai etika publik. Pengawas tambang juga merangkap pelaku bisnis tambang.” – Abid Ramadhan
CPH menemukan indikasi izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah. IUP ketiga perusahaan tersebut dievaluasi oleh kementerian mitra kerja Komisi XII. Hal ini melahirkan kekhawatiran fungsi pengawasan dewan tumpul. UU Nomor 17 Tahun 2014 melarang anggota DPR memiliki konflik kepentingan.
Tuntutan Penyelamatan Ekologi Maluku Utara
Aliansi pemuda CPH juga mendesak Komisi XII melakukan audiensi terbuka. Mereka ingin memaparkan bukti dampak kerusakan lingkungan di Halmahera. Operasi tambang nikel dinilai merusak ruang hidup masyarakat lokal secara masif.
CPH menyoroti aktivitas PT Aneka Niaga Prima secara khusus. Konsesi tambang mereka berada di atas pulau kecil yang dilindungi. Sesuai undang-undang, pulau kecil dilarang digunakan untuk kegiatan tambang skala besar. Ekosistem pesisir di pulau tersebut sangat rentan mengalami abrasi.
“Kami mendesak Gakkum Kementerian ESDM melakukan investigasi independen. Aktivitas tambang di pulau kecil harus dihentikan.”
Kerusakan lingkungan nikel memicu pencemaran air bersih warga lokal. Sungai di Halmahera Selatan kini berubah warna menjadi kemerahan. Hal ini memicu gejolak sosial di kalangan masyarakat adat setempat. Mereka merasa ruang hidup dirampas demi keuntungan korporasi.
Pengawasan lemah dituding mempercepat kerusakan hutan tropis Indonesia Timur. Pembukaan lahan tambang terbuka memicu banjir bandang saat musim hujan. Longsor juga sering melanda pemukiman warga di sekitar lingkar tambang.
Tantangan Penegakan Hukum dan Keadilan Lingkungan
CPH menyatakan kekecewaan atas lambannya tindakan pemerintah daerah. Abid mencontohkan kasus PT Karya Wijaya yang melanggar batas hutan lindung. Perusahaan tersebut hanya dikenai sanksi administratif ringan dari pemda setempat.
“Jika pelanggaran elite politik dibiarkan, masyarakat kecil yang menanggung akibatnya. Hukum ekologis tidak boleh tajam ke bawah.”
Pelaporan Shanty Alda menjadi ujian komitmen integritas DPR RI. CPH berjanji akan mengawal pemeriksaan di MKD hingga selesai. Langkah ini penting demi menyelamatkan Maluku Utara dari ancaman eksploitasi oligarki.


