Agendanegeri.com – Sehari setelah DPR RI menyetujui pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam Rapat Paripurna, sejumlah mahasiswa langsung melayangkan gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons atas kekhawatiran masyarakat sipil terhadap proses legislasi yang dinilai terburu-buru dan kurang melibatkan partisipasi publik.
Uji Formil dan Dinamika Politik
Gugatan ini memunculkan pertanyaan besar: seberapa besar peluang MK mengabulkan uji formil terhadap revisi UU TNI ini? Banyak pihak berharap MK mempertimbangkan dinamika politik yang mengiringi revisi tersebut, mulai dari gelombang penolakan para akademisi hingga aksi demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah.
Berbagai kalangan menilai bahwa revisi UU TNI mengandung potensi “bahaya” bagi sistem demokrasi dan supremasi sipil atas militer. Namun, DPR bersama pemerintah tetap mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang pada Kamis, 20 Maret 2025.
Dalih DPR dan Pemerintah
Saat melaporkan hasil kerja Komisi I DPR RI bersama pemerintah, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyebut bahwa proses pembahasan RUU TNI telah memenuhi seluruh aspek legal formal. Proses dimulai sejak 18 Februari 2025, saat Presiden Prabowo Subianto menyampaikan surat resmi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut.
Komisi I DPR kemudian ditugaskan melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan pemerintah. Meski demikian, banyak kalangan menilai proses legislasi ini minim partisipasi publik dan sarat dengan kepentingan politik.
Tuntutan Transparansi dan Demokrasi
Gugatan mahasiswa ke MK ini menjadi salah satu upaya untuk menguji integritas proses hukum dan demokrasi di Indonesia. Mereka menuntut transparansi serta perlindungan terhadap prinsip supremasi sipil dalam konstitusi. Putusan MK atas uji formil ini diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan tata kelola hukum di Indonesia.