Agendanegeri.com – Organisasi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor redaksi Tempo pada 20 Maret 2025. Paket itu ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana alias Cica, host siniar Bocor Alus Politik.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyebut tindakan ini sebagai bentuk intimidasi yang mengancam keselamatan individu dan kebebasan pers di Indonesia. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut harus segera diusut tuntas.
“Aksi teror ini adalah upaya membungkam kerja jurnalistik yang independen dan kritis. Kami mendesak kepolisian segera mengungkap pelaku dan motif di balik aksi ini,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Teror yang Mengancam Demokrasi
Irfan menekankan bahwa kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyerukan agar masyarakat sipil, organisasi jurnalis, dan aparat hukum bersatu melawan teror terhadap jurnalis.
“Jurnalis harus bekerja tanpa rasa takut. Teror tidak boleh jadi alat membungkam suara kebenaran,” tegasnya.
Desakan Segera kepada Aparat Kepolisian
Sekjen Iwakum, Ponco Sulaksono, turut mendesak agar aparat segera mengusut pelaku teror terhadap jurnalis Tempo. Ia menilai langkah hukum penting untuk menghentikan rantai kekerasan terhadap jurnalis.
“Kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan harus dihentikan!” ujarnya.
Kronologi Pengiriman Paket Kepala Babi
Paket diterima oleh Cica pada Rabu, 19 Maret 2025. Dibungkus kardus dan styrofoam, paket itu dikirim oleh seseorang menggunakan atribut ojek online. Cica baru membukanya keesokan harinya di kantor Tempo lantai IV.
Wartawan Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran membuka paket tersebut dan mencium bau menyengat. Setelah dibuka sepenuhnya, terlihat kepala babi dengan kedua telinga yang telah terpotong.
Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, menganggap pengiriman ini sebagai bentuk teror terhadap kerja jurnalistik.
“Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan hambatan terhadap kerja jurnalistik,” kata Setri.