March 14, 2025

Poin-Poin Dakwaan Hasto Kristiyanto

Agendanegeri.com – Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, di dakwa Rintangan KPK tangkap Harun Masiku dan suap Eks Komisioner KPU Rp. 600 Juta.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana untuk Sekjen PDI Perjungan, Hasto Kristiyanto, yang di dakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku serta perintangan penyidikan.

Sidang berlangsung pada Jumat (14/03/2025), di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hasto didakwa mengahalangi penyidikan Kasus Korupsi Harun Masiku

Pada 8 Januari 2020, Hasto menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, untuk merendam telpon genggam Harun ke dalam air, serta meminta Harun tetap berada di kantor PDIP agar keberadaanya tidak bisa di ketahui oleh penyidik KPK.

Perintah itu diberikan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI periode 2017-2022.

Hasto Perintahkan Anak Buahnya Tenggelamkan HP

Tanggal 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi (staf hasto) untuk menenggelamkan ponsel sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK.

Atas perbuatanya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Suap Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Jaksa mengungkap bahwa Hasto memberikan suap agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW (pergantian antar waktu), di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I.

Hasto meminta Wahyu untuk menggantikan Caleg Riezky Aprilia, yang seharusnya masuk DPR, dengan Harun Masiku.

Komplotan Kongkalikong Hasto Kasus Harun Masiku

Untuk melancarkan rencana tersebut, Hasto menunjuk orang kepercayaanya, Dony Tri Istiqomah dan saeful Bahri, guna menghubungi mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk komunikasi dengan Wahyu Setiawan demi Harun Masiku. komunikasi mulai intens dilakukan sejak September 2019.

Atas perbuatanya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

” Saya mendengarkan dengan seksama, cermat, seluruh surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum. Dari situlah saya semakin menyakini ini adalah Kriminalisasi hukum, ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan politik di luarnya.” Ujar Hasto Kristiyanto (14/03/2025).

Selain itu, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto juga angkat bicara setelah sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

” Kami menemukan banyak persoalan, salah satu paling sederhana adalah keberatan kecil yang kami sampaikan ternyata benar dakwaan tidak di susun dengan ekstra hati hati. Salah satu Pasal paling penting yang didakwakan pada dakwaan ke-1 ternyata salah menggunakan undang-undang. Harusnya menggunakan Pasal 65 KUHP, tapi yang di tulis adalah pasal 65 KUHAP. Meski hanya satu huruf tapi perbedaan penganturanya sangat luar biasa.” kata Febri Diansyah (kuasa Hukum Hasto Kristiyanto).