March 13, 2025

Kontroversi Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya dan TNI di Jabatan Sipil

Jakarta, agendanegeri – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak angkat bicara mengenai kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Keputusan ini sempat menuai polemik karena diduga diberikan tanpa melalui pendidikan di Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI.

Organisasi Imparsial menilai keputusan tersebut melukai perasaan prajurit TNI lainnya. Namun, Maruli menegaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy didasarkan pada prestasi dan kontribusinya, baik dalam militer maupun pemerintahan. Ia menilai bahwa Teddy layak menerima penghargaan tersebut karena membantu Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

“Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Jika ada seseorang yang dianggap mampu membantu presiden serta mengoordinasikan tugasnya dengan baik, maka kenaikan pangkat adalah hal yang wajar. Apa masalahnya?” ujar Maruli dalam siaran pers resmi TNI AD saat mengunjungi Baturaja, Sumatera Selatan, Rabu, 12 Maret 2025.

Maruli juga membantah anggapan bahwa kenaikan pangkat ini dipengaruhi oleh intervensi pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa kesempatan naik pangkat terbuka bagi seluruh prajurit yang menunjukkan kinerja dan dedikasi terbaik untuk bangsa.

“Kenaikan pangkat ini adalah kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD). Jangan terus-menerus diintervensi. Kami bekerja secara profesional, dan jika sudah diputuskan, maka keputusan itu harus dihormati,” tambahnya.

TNI Aktif di Jabatan Sipil, Perlu Diperdebatkan?

Dalam kesempatan terpisah, Maruli juga merespons kritik mengenai prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil, seperti Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet dan Mayjen Novi Helmy Prasetyo sebagai Direktur Utama Bulog.

Menurut Maruli, penunjukan prajurit aktif di posisi pemerintahan tidak melanggar aturan yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, yang menyebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden dapat diisi oleh perwira tinggi TNI.

“Jika mengacu pada Perpres tersebut, jabatan Sekretaris Kabinet memang bisa diisi oleh seorang perwira aktif, sehingga tidak harus pensiun terlebih dahulu,” jelas Maruli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Dalam Pasal 48 ayat 1 Perpres 148 Tahun 2024, disebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet. Dengan demikian, Maruli menilai bahwa penempatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet tidak menyalahi regulasi.

“Jabatan di Sekretariat Militer Presiden memang bisa dipimpin oleh perwira bintang dua. Sejak aturan itu diberlakukan, tidak ada ketentuan yang mengharuskan mereka pensiun terlebih dahulu,” tegasnya.

Kendati demikian, perdebatan terkait netralitas dan profesionalisme TNI di ranah sipil masih terus bergulir. Beberapa pihak menilai bahwa perwira aktif sebaiknya tetap fokus pada tugas utama di bidang militer, sementara jabatan sipil lebih baik diisi oleh figur dari kalangan sipil untuk menjaga keseimbangan pemerintahan.