March 18, 2025

Komisi I DPR Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU

Agendanegeri.comKomisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna (Tingkat II) dan disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja (Raker) pembicaraan Tingkat I RUU TNI, yang digelar di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/3/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah, di antaranya:

  • Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas
  • Wakil Menteri Pertahanan, Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto
  • Perwakilan Kementerian Sekretariat Negara
  • Perwakilan Kementerian Keuangan

Utut menyebut bahwa rapat ini juga dihadiri oleh seluruh fraksi di DPR RI, yang terdiri dari 8 partai politik.


RUU TNI Dibahas Bersama Berbagai Pemangku Kepentingan

Dalam rapat, Utut Adianto menyatakan bahwa RUU TNI telah melalui serangkaian pembahasan mendalam, melibatkan berbagai pihak, termasuk Panglima TNI serta Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara.

“Kami telah mengundang seluruh pemangku kepentingan dan menyelesaikan pembahasan di tingkat Panja, termasuk dengan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Setelah melalui berbagai tahapan, kini RUU TNI siap dibawa ke pembahasan Tingkat II,” ujar Utut.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi di Komisi I DPR RI diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU TNI.


Seluruh Fraksi Sepakat RUU TNI Dibawa ke Paripurna

Berdasarkan hasil rapat, delapan fraksi di Komisi I DPR RI sepakat agar RUU TNI dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, dengan beberapa catatan dari masing-masing fraksi.

Fraksi-fraksi yang menyetujui RUU TNI, yaitu:

  • PDI Perjuangan (PDIP)
  • Golkar
  • Gerindra
  • NasDem
  • PKB
  • PKS
  • PAN
  • Partai Demokrat

“Semua fraksi menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi bahan pertimbangan kita bersama,” kata Utut.

Setelah mendengar pendapat seluruh fraksi, Utut kemudian menanyakan kepada forum apakah RUU TNI dapat dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui?” tanya Utut.

“Setuju,” jawab seluruh anggota DPR yang hadir, diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan.


Tiga Pasal Krusial dalam Revisi UU TNI

Selama pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah, terdapat tiga pasal utama yang menjadi sorotan dalam revisi UU TNI, yaitu:

  1. Pasal 3 – Mengenai kedudukan TNI dalam sistem pertahanan negara.
  2. Pasal 53 – Mengatur batas usia pensiun bagi prajurit TNI.
  3. Pasal 47 – Terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga negara.

Dengan disepakatinya RUU ini di tingkat Komisi I DPR, langkah berikutnya adalah pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menjadi undang-undang yang sah.