March 17, 2025

Koalisi Masyarakat Sipil: Revisi UU peradilan Militer Lebih Penting Daripada Revisi UU TNI

foto: Koalisi Masyarakat Sipil membaca petisi menolak kembalinya dwifungsi melalui revisi UU TNI.

Agendanegeri.com – Petisi penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dibacakan di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, pada Senin (17/3/2025).

Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat sipil yang hadir dalam pembacaan petisi antara lain Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto; cendekiawan Sukidi Mulyadi; keluarga korban pelanggaran HAM berat Tragedi Semanggi I, Maria Catarina Sumarsih; serta putri proklamator sekaligus Wakil Presiden pertama RI, Halida Hatta.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai revisi UU TNI tidak mendesak untuk dibahas. Menurut mereka, daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi UU TNI yang disampaikan pemerintah kepada DPR pada 11 Maret 2025 bermasalah, karena mengandung pasal-pasal yang dapat mengembalikan militerisme atau dwifungsi TNI.

Rencana pelibatan TNI dalam pemberantasan narkoba juga menjadi sorotan, karena perluasan tugas militer dianggap keliru dan berpotensi membahayakan negara hukum. Menurut mereka, penanganan masalah narkotika seharusnya tetap berada dalam koridor kesehatan dan penegakan hukum yang proporsional.