Agendanegeri.com – Rapat Komisi I DPR RI dengan pemerintah terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) terus berlanjut meskipun mendapatkan kritik tajam dari berbagai pihak.
Pembahasan yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, bahkan sempat mendapat penolakan keras hingga dilaporkan ke polisi. Kritik utama yang muncul adalah kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI, karena RUU ini memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di lembaga sipil.
16 Institusi yang Bisa Dijabat Prajurit TNI Aktif
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyebut bahwa 16 kementerian/lembaga telah disepakati dalam revisi RUU TNI.
Berikut daftar institusi yang dapat dijabat prajurit aktif TNI sesuai revisi UU:
- Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polkam)
- Kementerian Pertahanan Negara
- Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- Badan SAR Nasional (Basarnas)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Agung (Kejagung)
- Mahkamah Agung (MA)
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
“Di luar daftar 16 lembaga tersebut, prajurit aktif yang ingin menjabat di lembaga lain harus mengundurkan diri,” tegas TB Hasanuddin.
Pemerintah Bantah Isu Kembalinya Dwifungsi ABRI

Menanggapi kritik publik, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, membantah bahwa revisi RUU TNI bertujuan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
“Tidak, kita pastikan tidak. Revisi ini dilakukan untuk penguatan institusi TNI, bukan mengembalikan dwifungsi,” ujar Prasetyo di kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Ia meminta masyarakat untuk lebih teliti dalam memahami substansi RUU TNI dan tidak memicu polemik yang tidak berdasar.
“Jangan sampai ada narasi yang menyesatkan seolah RUU ini bertujuan menghidupkan dwifungsi ABRI. Secara substansi, revisi ini memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.
Perubahan Usia Pensiun Prajurit TNI
Selain penempatan di lembaga sipil, revisi RUU TNI juga mengatur batas usia pensiun bagi prajurit TNI.
TB Hasanuddin menjelaskan bahwa perubahan batas usia pensiun ini telah disepakati dalam Panitia Kerja (Panja) RUU TNI:
🔹 Tamtama dan Bintara: Maksimal 55 tahun
🔹 Perwira Pertama (Letnan Dua – Kolonel): Maksimal 58 tahun
🔹 Perwira Tinggi Bintang 1: Maksimal 60 tahun
🔹 Perwira Tinggi Bintang 2: Maksimal 61 tahun
🔹 Perwira Tinggi Bintang 3: Maksimal 62 tahun
🔹 Perwira Tinggi Bintang 4 (Panglima TNI, KSAD, KSAL, KSAU): Maksimal 63 tahun, dengan opsi perpanjangan hingga 65 tahun berdasarkan keputusan presiden.
“Perpanjangan masa pensiun hanya boleh dua kali, masing-masing satu tahun,” tambahnya.
Sorotan Rapat di Hotel Fairmont, Puan Maharani Angkat Bicara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut merespons sorotan terhadap pemilihan Hotel Fairmont sebagai lokasi pembahasan RUU TNI.
“Tanyakan kepada kesekjenan DPR apakah ini melanggar aturan atau tidak. Setahu saya, tidak ada pelanggaran dalam pembahasan RUU ini,” ujar Puan di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa lokasi rapat dipilih karena pembahasan dilakukan secara maraton dan membutuhkan fasilitas yang memadai.
“Semua prosedur sudah dilakukan. Ini adalah rapat yang bersifat urgensi tinggi dan harus dilakukan di tempat yang memiliki fasilitas istirahat,” jelasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Revisi RUU TNI
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil menolak revisi RUU TNI melalui petisi bertajuk “Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI”.
Dalam pernyataannya di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025), mereka menilai bahwa revisi ini melemahkan profesionalisme militer dan berpotensi mengembalikan peran militer dalam politik.
Beberapa organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, antara lain:
✅ YLBHI
✅ Imparsial
✅ Amnesty International Indonesia
✅ Kontras
✅ Transparency International Indonesia
✅ Greenpeace Indonesia
Dalam petisi tersebut, mereka menuntut agar perwira aktif yang menduduki jabatan sipil segera mengundurkan diri dan meminta pemerintah lebih fokus merevisi UU Peradilan Militer daripada UU TNI.
“Sebagai alat pertahanan negara, TNI dididik dan disiapkan untuk perang, bukan untuk mengisi jabatan sipil,” ujar Dosen Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, yang turut membacakan petisi.
Kesimpulan
- RUU TNI tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya meski mendapat penolakan dari masyarakat sipil.
- Pemerintah membantah tuduhan soal kembalinya dwifungsi ABRI dan menegaskan bahwa revisi ini bertujuan memperkuat institusi TNI.
- Batas usia pensiun prajurit TNI resmi dinaikkan, dengan opsi perpanjangan bagi perwira tinggi bintang 4.
- Koalisi Masyarakat Sipil menolak revisi RUU TNI karena dianggap melemahkan profesionalisme militer.