March 16, 2025

Kejaksaan Negeri Usut Dugaan Korupsi PDNS Kominfo sebabkan Data Bocor 2024

Agendanegeri.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan PDNS Kementerian Komunikasi dan Informasi (2020-2024), Kamis (13/3/2025).

Kejaksaan menggeledah empat lokasi dan menyita barang bukti seperti uang serta tanah bangunan.

Kasus ini bermula pada 2020, ketika Kemenkominfo melakukan pengadaan barang dan jasa Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) senilai Rp958 miliar.

Dalam pelaksanaannya, terdapat pengkondisian pemenang kontrak antara Kominfo dengan pihak swasta, PT AL, senilai Rp60,3 miliar pada 2020 dan bertambah pada 2021 senilai Rp102,6 miliar.

Kemudian, pada 2022, ada penghapusan persyaratan tertentu sehingga PT AL dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188,9 miliar.

Pada 2023, PT AL memenangkan proyek pekerjaan komputasi awan (cloud) dengan nilai kontrak sebesar Rp350,9 miliar dan tahun 2024 senilai Rp256,5 miliar.

Sementara, PT AL bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301 dan tidak melibatkan pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran.