Agendanegeri.com – Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin di sela rapat Panitia Kerja (panja) terkait revisi undang-undang TNI (RUU TNI), Sabtu (15/3/2025) di Hotel Fairmont, Jakarta.
“Jadi, dari 14 (Operasi Militer Selain Perang/OMSP) berubah menjadi 17. Tadi, panjang lebar dan sebagainya dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB.
Dua di antaranya adalah ketahanan siber dan masalah narkoba. Ia bilang apabila revisi itu disetujui, akan dikeluarkan Perpres yang mengatur kewenangan TNI, pemerintah, ranah hukum, dan lainnya.
“Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” ucap TB.
OMSP diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 ayat 2. Beberapa di antaranya: mengatasi gerakan separatis bersenjata, membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia, dan membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.