March 13, 2025

Nikita Mirzani Terancam Hukuman 20 Tahun, Polisi Siap Lakukan Tindakan Tegas

Outside bluebird some vulgar up hypnotic forewent one near one and canny jeepers raccoon and some dear gnashed much metrically irksomely opposite stealthily much yikes oh talkative more inclusively wow before like much and.

Jakarta, agendanegeri.com – Kabar mengenai kemungkinan penahanan Nikita Mirzani semakin santer terdengar. Selebriti yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak minggu lalu ini belum memenuhi panggilan kepolisian meski telah dipanggil beberapa kali.

Jadwal pemeriksaan yang terus tertunda membuat publik penasaran dengan kelanjutan kasus yang menyeret ibu tiga anak tersebut. Terlebih, Nikita diketahui tidak menghadiri panggilan kedua pada 3 Maret 2025 dan masih aktif di media sosial tanpa menunjukkan kekhawatiran.

Kasus Berat dengan Bukti Kuat

Banyak pihak meyakini bahwa kali ini Nikita tidak dapat menghindar dari jeratan hukum. Ia dijerat tiga pasal sekaligus, yaitu:

  • UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
  • Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
  • Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang bisa mengakibatkan hukuman hingga 20 tahun penjara.

Salah satu bukti kuat dalam kasus ini adalah rekaman percakapan antara asisten pribadinya, Mail, dan Reza Gladys selaku pelapor. Dalam percakapan tersebut, Mail secara terang-terangan meminta uang sebesar Rp5 miliar agar produk skincare milik Gladys tidak mendapat ulasan negatif dari Nikita.

Yang semakin memberatkan posisi Nikita adalah adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar yang masuk ke rekening pribadinya, yang diduga terkait dengan kasus pemerasan tersebut.

Polisi Siap Bertindak Tegas

Meskipun bukti sudah dinilai kuat, hingga kini Nikita masih belum ditahan, memicu keresahan di masyarakat. Ia sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin, 3 Maret 2025, namun kembali mangkir.

Pengacara dan pengamat hukum Toni RM menegaskan bahwa jika Nikita kembali absen dalam pemanggilan berikutnya, kepolisian memiliki dasar hukum untuk melakukan upaya jemput paksa.

Banyak pihak memperkirakan bahwa kepolisian tidak akan berlama-lama dalam menangani kasus ini dan dapat segera mengambil tindakan tegas, bahkan dalam waktu dekat. Penegakan hukum terhadap kasus ini dinilai penting agar tidak menjadi preseden buruk di mata publik.